
Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). kali ini saya akan membagikan pengetahuan tentang pengelolaan zakat yang ada di Indonesia.
Selamat membaca.
Selamat membaca.
1.
Pengertian Zakat
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, bersih, baik dan terpuji. Dalam hukum
Islam (fiqih), zakat merupakan kadar tertentu dari harta yang diserahkan kepada
segolongan masyarakat yang telah diatur dalam al-Qur’an.
Masyarakat
Indonesia yang mayoritas muslim telah memiliki undang-undang zakat yakni UU No.
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Kewajiban Membayar Zakat
Zakat
merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, perintah zakat selalu
bergandengan atau berbarengan dengan salat. Artinya, zakat memiliki kedudukan
yang tinggi, sejajar dengan syahadatain, dan salat lima waktu. Abu Bakar bahkan
tidak membedakan antara kewajiban salat dan membayar zakat.
3.
Tata Pengelolaan Zakat
Yang
dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta
pendayagunaan zakat.
A.
Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan
zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus
badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi
syarat.
Tugas
pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan
lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).
Pihak-pihak
yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2) sesuai
tingkatannya yaitu:
a.
Nasional oleh presiden dan menteri
b.
Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen agama
provinsi
c.
Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala
Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota
d.
Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan
B.
Pengumpulan Zakat
Menurut
pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
a.
Emas, perak, dan uang
b.
Perdagangan dan perusahaan
c.
Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
d.
Hasil pertambangan
e.
Hasil peternakan
f.
Hasil pendapatan dan jasa, serta
g.
Rikaz
Perhitungan
zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan
zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum
agama.”
Pengumpulan
zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari
muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama
dengan bank apabila harta muzaki disimpan di Bank.
C.
Pendayagunaan Zakat
Hasil
pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas
kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan
zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan
secara produktif.
Maksudnya,
zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung,
tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan
demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau
masalah yang dihadapi oleh mustahik.
D.
Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur
pengawas badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat
berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.”
(Pasal 20)
Pasal
21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(1)
Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat
dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan
kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam
undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran
(3)
Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan
tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Apabila
muzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh
unit pengumpul zakat kepada perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada
badan amil zakat.
Terima kasih sudah membaca semoga menambah ilmu pengetahuan kita. Amin.
Terima kasih sudah membaca semoga menambah ilmu pengetahuan kita. Amin.