Tata cara pengelolaan zakat


Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). kali ini saya akan membagikan pengetahuan tentang pengelolaan zakat yang ada di Indonesia. 
Selamat membaca.


1. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, bersih, baik dan terpuji. Dalam hukum Islam (fiqih), zakat merupakan kadar tertentu dari harta yang diserahkan kepada segolongan masyarakat yang telah diatur dalam al-Qur’an.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim telah memiliki undang-undang zakat yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

2. Kewajiban Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, perintah zakat selalu bergandengan atau berbarengan dengan salat. Artinya, zakat memiliki kedudukan yang tinggi, sejajar dengan syahadatain, dan salat lima waktu. Abu Bakar bahkan tidak membedakan antara kewajiban salat dan membayar zakat.

3. Tata Pengelolaan Zakat
Yang dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

A. Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.
Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).

Pihak-pihak yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2) sesuai tingkatannya yaitu:
a. Nasional oleh presiden dan menteri
b. Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen   agama 
     provinsi
c. Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor             Departemen Agama kabupaten atau kota
d. Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan

B. Pengumpulan Zakat
Menurut pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
a. Emas, perak, dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil peternakan
f. Hasil pendapatan dan jasa, serta
g. Rikaz

Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di Bank.

C. Pendayagunaan Zakat
Hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif.
Maksudnya, zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.

D. Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.” (Pasal 20)
Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apabila muzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.


Terima kasih sudah membaca semoga menambah ilmu pengetahuan kita. Amin.